Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Serang.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

Usai rapat paripurna, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut tepat waktu.

”Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Ratu Zakiyah menjelaskan, dalam perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 terdapat sejumlah poin yang disempurnakan, termasuk penyesuaian beberapa tarif retribusi yang selama ini belum diatur secara rinci.

Baca Juga :  Gandeng SMA Kebangsaan, Pemkab Serang Siapkan Beasiswa Bagi Putra Putri Terbaik

”Salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi untuk layanan kesehatan. Jadi dalam perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” katanya.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian tarif retribusi persampahan untuk sektor industri yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah saat ini.

”Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” ucapnya.

Menurut Ratu Zakiyah, peningkatan PAD sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya.

”Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan bahwa perubahan perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga :  Patroli Ramadhan, Diperkuat Babinsa Bersama Komduk Jaga Keamanan

Ia menjelaskan, dari sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, hampir 90 persen mengusulkan adanya penyesuaian tarif retribusi.

“Jadi kita ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, sedangkan retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH, yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di Perda ini,” ujarnya.

Selain itu, tarif retribusi sampah industri juga turut disesuaikan karena sebelumnya dinilai belum mencerminkan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

”Sehingga dalam Perda tersebut juga disesuaikan,” tuturnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, unsur Forkopimda, serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. (Mil)

Berita Terkait

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran
Cegah Perundungan di Sekolah, Pemkot Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar
Revitalisasi Pasar Anyar Tak Cukup dengan Bangunan, Sachrudin Dorong Perubahan Perilaku

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WIB

Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis

Senin, 2 November 2026 - 19:00 WIB

Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas

Berita Terbaru