RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan dalam Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan Dalam Informasi

RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan Dalam Informasi

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan keterbukaan informasi publik di seluruh aspek pelayanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan.

‎Humas RSUD Shall Purnama mengatakan, bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat sekaligus kewajiban institusi pelayanan publik.

‎“Keterbukaan informasi itu hak masyarakat, dan kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan tepat,” ujar Shall.

‎Menurutnya, rumah sakit berkomitmen untuk memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, ada batasan tertentu yang perlu dipahami masyarakat, terutama terkait kerahasiaan medis dan data pribadi pasien.

‎“Kami meminimalkan potensi perselisihan terkait informasi publik dengan menyampaikan apa yang memang pantas dan perlu diketahui masyarakat,” tambahnya.

‎Keterbukaan informasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya RSUD Kota Tangerang meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat hubungan antara rumah sakit dan masyarakat mau media,seperti motto dalam lambang RSUD, “RSUD Kota Tangerang melayani masyarakat dengan CINTA”.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Pemkot Tangerang Kenalkan Mekanisme Mini Kompetisi

Lanjut Shall, RSUD berkomitmen mewujudkan transparansi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai prosedur, hak pasien, hingga data kinerja rumah sakit.
Perlu diketahui.

Baca Juga :  Beri Penghargaan ke Korlantas Polri, Menhub Apresiasi Inovasi Sukseskan Angkutan Lebaran 2026

Dasar Hukum: Seluruh pelayanan informasi publik berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Saluran Komunikasi (PPID): Anda dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui portal PPID di situs web resmi RSUD setempat atau datang langsung ke meja layanan informasi di lobi utama rumah sakit.

Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa berpartisipasi dan mengawasi kebijakan publik,” kata Syal. (Sudirman)

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang
Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran
Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak
Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat
Disnakertrans Kabupaten Serang Beri Pelatihan 32 Warga Menjahit Garmen
DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal di Panunggangan, Lakukan Uji Dampak Lingkungan
Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Mitigasi Risiko Pekerjaan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:36 WIB

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak

Kamis, 17 September 2026 - 18:37 WIB

Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat

Berita Terbaru