RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan dalam Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan Dalam Informasi

RSUD Kota Tangerang Selalu Keterbukaan Dalam Informasi

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan keterbukaan informasi publik di seluruh aspek pelayanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan transparan.

‎Humas RSUD Shall Purnama mengatakan, bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat sekaligus kewajiban institusi pelayanan publik.

‎“Keterbukaan informasi itu hak masyarakat, dan kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan tepat,” ujar Shall.

‎Menurutnya, rumah sakit berkomitmen untuk memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, ada batasan tertentu yang perlu dipahami masyarakat, terutama terkait kerahasiaan medis dan data pribadi pasien.

‎“Kami meminimalkan potensi perselisihan terkait informasi publik dengan menyampaikan apa yang memang pantas dan perlu diketahui masyarakat,” tambahnya.

‎Keterbukaan informasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya RSUD Kota Tangerang meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat hubungan antara rumah sakit dan masyarakat mau media,seperti motto dalam lambang RSUD, “RSUD Kota Tangerang melayani masyarakat dengan CINTA”.

Baca Juga :  Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Lanjut Shall, RSUD berkomitmen mewujudkan transparansi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai prosedur, hak pasien, hingga data kinerja rumah sakit.
Perlu diketahui.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kajari Kota Tangerang, Pemkot Perkuat Sinergi Hukum dan Pembangunan

Dasar Hukum: Seluruh pelayanan informasi publik berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Saluran Komunikasi (PPID): Anda dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi melalui portal PPID di situs web resmi RSUD setempat atau datang langsung ke meja layanan informasi di lobi utama rumah sakit.

Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa berpartisipasi dan mengawasi kebijakan publik,” kata Syal. (Sudirman)

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Maryono Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Tangerang Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif
Police Goes to School, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SD
Lewat Gerakan Ayah Mengambil Rapor, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan
Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta Diskominfo Menelusuri Pengelola Akun Media Sosial
Program Prioritas Zakiyah-Najib, Warga Mulai Nikmati Layanan Internet Gratis
Raih 21 Emas, Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026
Iyal Faris Ahmad Syakib & Runti Widiarwati Resmi Menikah dengan Adat Pati, Ahmad Putra: Jadilah Keluarga Sakinah Penuh Berkah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pimpin Apel Pagi, Maryono Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Tangerang Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 14:02 WIB

Police Goes to School, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SD

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Lewat Gerakan Ayah Mengambil Rapor, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:59 WIB

Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta Diskominfo Menelusuri Pengelola Akun Media Sosial

Berita Terbaru