Kadis Pendidikan Kota Tangerang ; Persiapkan Seluruh Dokumen untuk Mendaftar Sekolah

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidikan Kota Tangerang ; Persiapkan Seluruh Dokumen untuk Mendaftar Sekolah

Kadis Pendidikan Kota Tangerang ; Persiapkan Seluruh Dokumen untuk Mendaftar Sekolah

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah merilis daftar persyaratan dan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menuturkan, daftar persyaratan dirilis sebagai panduan yang harus disiapkan orang tua atau wali yang akan mendaftarkan calon peserta didik dalam SMPB 2026 mendatang.

”Kami terus mematangkan persiapan pelaksanaan SPMB 2026 yang akan dimulai pada awal bulan depan. Semua daftar persyaratan dan ketentuan sudah disosialisasikan. Oleh karenanya, kami berharap para orang tua atau wali yang akan mendaftarkan anaknya bisa memperhatikan dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan,” ujar Wahyudi, Senin (18/5/26).

Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah dirilis Dindik Kota Tangerang, SPMB 2026 akan berlangsung mulai dari jalur disabilitas SD (2-3 Juni 2026), jalur mutasi SD (5 Juni 2026), jalur afirmasi SD (8 Juni 2026), jalur domisili lingkungan SD (10 Juni 2026), jalur domisili wilayah SD (12-23 Juni 2026) dan jalur domisili umum atau luar kota SD (17 Juni 2026).

Sedangkan, SPMB 2026 untuk jenjang SMP akan dimulai dengan jalur penyandang disabilitas SMP (19-20 Juni 2026), jalur afirmasi SMP (23-24 Juni 2026), jalur domisili SMP (26-27 Juni 2026), jalur mutasi SMP (30 Juni 2026), jalur prestasi lomba (2 Juli 2026) dan jalur prestasi nilai lapor maupun luar kota (6-7 Juli 2026).

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Tangerang Gandeng 222 Mitra, Permudah Layanan Adminduk Digital

Berikut daftar persyaratan SMPB 2026 di Kota Tangerang:

Persyaratan Calon Murid Baru Jenjang SD

1. Calon murid pada kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026 dapat mengikuti SPMB 2026.
3. Ketentuan usia di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis.
4. Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan.
5. Calon murid tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung maupun tes lainnya.
6. Calon murid yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, serta kesiapan psikis dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
7. Calon murid berusia 7 tahun melampirkan Surat Keterangan Belajar dari TK/KB/SPS/TPA/RA (jika ada).
8. Calon murid telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.

Persyaratan Calon Murid Jenjang SMP

Persyaratan Umum

1. Calon murid berusia paling tiggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Calon murid telah menyelesaikan SD dan sederajat.
3. Calon murid memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Calon murid telah melakukan pendaftaran Pra SPMB 2026.

Baca Juga :  Hadiri Pembangunan Masjid Al Mubarokah, Gubernur Andra Soni Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban Umat

Persyaratan Khusus

1. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.
2. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur penyandang disabilitas tidak dibatasi oleh ketentuan usia.
3. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya dan akta kelahiran.
4. Orang tua atau wali calon murid yang meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
5. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur afirmasi yang berasal dari keluarga pra sejahtera harus terdaftar sebagai penerima manfaat dari program penanganan keluarga ekonomi atau bantuan sosial dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6. Calon murid yang melakukan pendaftaran jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian atau instansi berwenang dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. (Sudirman)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
Wabup Serang Sebut SDM Unggul Kunci hadirnya Lembaga Pendidikan Berkualitas
Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Berita Terbaru