Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Kota Tangerang Tata PKL di Fasilitas Umum

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Kota Tangerang Tata PKL di Fasilitas Umum

Jaga Ketertiban Kota, Satpol PP Kota Tangerang Tata PKL di Fasilitas Umum

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dalam upaya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut menyasar kawasan Alun-Alun Ahmad Yani, Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi.

Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik.

Baca Juga :  ‎Menjelang UKW, PWI Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi dengan Pemkot

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Mulyani.

Ia menjelaskan, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaannya. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta “Kado” HUT ke-33 Kota Tangerang: Mulai dari Pelebaran Jalan hingga Penyelamatan Danau Cipondoh

Namun, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.

“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat khususnya para pedagang diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan serta menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya. (Sudirman)

Berita Terkait

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Lepas 388 Jemaah Calon Haji, Pesan Bupati Serang Jaga Akhlakul Karimah
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan
Pedagang Gudeg Lapor ke Polisi, Enas Minta Kronologi Sebenarnya Dibuka.
Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Pastikan SPMB 2026 Inklusif dan Tanpa Diskriminasi
Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Layanan Adminduk Gratis, Warga Diajak Gunakan Aplikasi Sobat Dukcapil
Disperindagkop UKM Kota Tangerang Dorong UMKM Tembus Pasar Ritel

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:00 WIB

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:01 WIB

Lepas 388 Jemaah Calon Haji, Pesan Bupati Serang Jaga Akhlakul Karimah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:52 WIB

Pedagang Gudeg Lapor ke Polisi, Enas Minta Kronologi Sebenarnya Dibuka.

Senin, 11 Mei 2026 - 18:25 WIB

Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Berita Terbaru