Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang Tengah Malam

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang Tengah Malam

Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang Tengah Malam

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Dua pria diamankan aparat kepolisian saat membawa ribuan butir obat daftar G di wilayah Kota Tangerang. Penindakan ini dilakukan oleh Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Keduanya diamankan di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan.

Kedua pelaku diketahui berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), warga Bogor. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Baca Juga :  Penataan Sungai Cirarab Disepakati, Bupati Tangerang Tekankan Penanganan Banjir

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu tas selempang, dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  DLH Kota Tangerang Kembangkan Fitur Baru SIRITASE untuk Layanan Persampahan Digital

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun, tergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian lebih lanjut di proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Sudirman)

Berita Terkait

Ratusan Dewan Hakim Siap Sukseskan MTQ XXV Kota Tangerang 2026
Gubernur Banten Apresiasi Capaian Cek Kesehatan Gratis Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang Buka MTQ XXV di Kecamatan Ciledug
Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu
Pimpin Apel Pegawai, Maryono Dorong Pemkot Tangerang Gelar Event Berkualitas Nasional
Bupati Maesyal Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang dengan UMT
Bupati Maesyal Buka Festival Kampung Budaya Kemuning, Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM
DLH Kota Tangerang Hadirkan Dropbox Sampah Elektronik di Alam Jaya, Permudah Warga Kelola Limbah B3

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:30 WIB

Ratusan Dewan Hakim Siap Sukseskan MTQ XXV Kota Tangerang 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Gubernur Banten Apresiasi Capaian Cek Kesehatan Gratis Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Tangerang Buka MTQ XXV di Kecamatan Ciledug

Senin, 27 Juli 2026 - 17:57 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Senin, 27 Juli 2026 - 17:19 WIB

Pimpin Apel Pegawai, Maryono Dorong Pemkot Tangerang Gelar Event Berkualitas Nasional

Berita Terbaru

Wali Kota Tangerang Buka MTQ XXV di Kecamatan Ciledug

Berita

Wali Kota Tangerang Buka MTQ XXV di Kecamatan Ciledug

Senin, 27 Jul 2026 - 18:14 WIB