JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali membuka Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebagai upaya mempermudah orang tua dalam mengakses layanan pendidikan sejak tahap awal.
Program ini menjadi langkah awal dalam memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan dasar secara tertib dan terdata dengan baik sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi praspmb.tangerangkota.go.id, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan ini tanpa harus datang langsung ke sekolah maupun kantor dinas.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengingatkan pentingnya bagi orang tua calon peserta didik untuk memperhatikan jadwal pendaftaran.
”Yakni mulai 13 April hingga 8 Juli 2026. Layanan pendaftaran dapat diakses setiap hari pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB,” jelas Wahyudi, Jumat (10/4/26).
Ia menegaskan, pelaksanaan Pra SPMB merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menghadirkan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses melalui sistem digital.
“Seluruh proses ini dilakukan secara daring (online) demi memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke sekolah atau kantor dinas,” jelasnya.
Selain itu, tahapan Pra SPMB dinilai penting untuk memastikan keakuratan data calon peserta didik sejak awal, sehingga pelaksanaan PPDB nantinya dapat berjalan lebih tertib serta meminimalkan kendala teknis.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga mengimbau para orang tua untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendaftaran Pra SPMB jenjang SD Tahun 2026 meliputi:
1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2.Nomor Kartu Keluarga (KK)
3.Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jika ada
4.Nama lengkap calon peserta didik
5.Tempat dan tanggal lahir
6.Jenis kelamin
7.Nama ibu kandung
8.Alamat lengkap
9.Nomor telepon orang tua (aktif WhatsApp)
10.Asal sekolah (TK/RA/SPS/KB/TPA)
11.NPSN sekolah asal (bagi yang berasal dari TK/RA/SPS/KB/TPA)
12.Unggah Kartu Keluarga (KK)
13.Unggah KTP orang tua atau akta kematian/akta cerai (jika orang tua sudah meninggal dunia atau bercerai)
Melalui pelaksanaan Pra SPMB yang dilakukan secara berkelanjutan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar yang inklusif, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi praspmb.tangerangkota.go.id atau melalui aplikasi Tangerang LIVE sebagai bagian dari integrasi layanan publik Kota Tangerang. (Jenni)