Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Rabu, 1 April 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Baca Juga :  Pemprov Banten Dorong Gen Z Berpartisipasi Kelola Koperasi Merah Putih

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Baca Juga :  Mendagri : ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang Tetap Optimal di Tengah Penerapan WFH
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
Pemkot Tangerang Permudah Akses Pendidikan Dasar melalui Pra SPMB SD 2026
Pemkot Tangerang Kembali Laksanakan Pra SPMB 2026, Dukung Layanan Pendidikan Digital yang Transparan dan Mudah Diakses
Kecamatan Karang Tengah Laksanakan Korve Jumat melalui Program Sedekah Sampah
Bupati Serang dan PT KAF Teken PKB Pemotongan 1000 Ekor Hewan Qurban Serentak
Wakil Walikota Tangerang Maryono Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:47 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 20:37 WIB

Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang Tetap Optimal di Tengah Penerapan WFH

Jumat, 10 April 2026 - 20:20 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Jumat, 10 April 2026 - 20:17 WIB

Pemkot Tangerang Permudah Akses Pendidikan Dasar melalui Pra SPMB SD 2026

Jumat, 10 April 2026 - 19:55 WIB

Pemkot Tangerang Kembali Laksanakan Pra SPMB 2026, Dukung Layanan Pendidikan Digital yang Transparan dan Mudah Diakses

Berita Terbaru