Pekerja Belum Terima THR Dapat Mengadu Ke Disnaker Kota Tangerang

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Belum Terima THR Dapat Mengadu Ke Disnaker Kota Tangerang

Pekerja Belum Terima THR Dapat Mengadu Ke Disnaker Kota Tangerang

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah pengawasan untuk menjamin pemenuhan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa fasilitas ini disediakan bagi pekerja yang belum memperoleh THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan, pekerja dipersilakan membuat laporan apabila menemukan pelanggaran di perusahaan tempatnya bekerja.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua dan melayani pengaduan mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Pembukaan layanan ini merujuk pada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.

Baca Juga :  Warga Cisaat Padarincang Segera Nikmati Jembatan Merah Putih Presisi

Disnaker mengingatkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Kendati demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan namun telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan, tetap memperoleh THR dengan skema perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga :  Pantau Langsung Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Bupati Maesyal Pastikan Pemadaman Terus Dimaksimalkan

Pemerintah Kota Tangerang menekankan bahwa pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

Kebijakan ini dimaksudkan agar manfaat THR dapat dirasakan optimal oleh para pekerja.

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui platform daring resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Jenni)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
Wabup Serang Sebut SDM Unggul Kunci hadirnya Lembaga Pendidikan Berkualitas
Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Berita Terbaru