Jelang Hari Raya, Disnaker Tangerang Siapkan Posko Pengaduan THR

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Hanya Ilustrasi] Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

[Hanya Ilustrasi] Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Menjelang Hari Raya Lebaran, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026. Posko tersebut disediakan sebagai sarana bagi pekerja atau buruh yang ingin melaporkan apabila hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, Rabu (4/3/26).

Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Kota Tangerang Kembali Kukuhkan Dominasi, Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA XII Banten 2026

Selain waktu pembayaran, besaran THR juga diatur berdasarkan masa kerja pekerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Ujang juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-33, RS Bunda Sejati Berbagi Kebaikan Lewat Bakti Sosial Kesehatan

”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” tutur Ujang.

Untuk memfasilitasi pengaduan dari pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1.

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya. (sudirman)

Berita Terkait

Kirab Budaya dan Gunungan Semarakkan Puncak Festival Maulid Nusantara 2026
Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi
Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima
Kemenaker dan Pemkot Tangerang Kawal Eksekusi Aset PT Jabatex Cibodas Demi Pemenuhan Hak Buruh
BIAS Kota Tangerang Capai 48 Persen, Pemkot Gencarkan Imunisasi di Sekolah
Pemkab Serang Panen Raya Bawang Merah Program Ratu Tani Bahagia
Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan
Tinjau Pelaksanaan CKG dan BIAS, Sachrudin Tekankan Pentingnya Kesehatan Anak

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Kirab Budaya dan Gunungan Semarakkan Puncak Festival Maulid Nusantara 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Kemenaker dan Pemkot Tangerang Kawal Eksekusi Aset PT Jabatex Cibodas Demi Pemenuhan Hak Buruh

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:53 WIB

BIAS Kota Tangerang Capai 48 Persen, Pemkot Gencarkan Imunisasi di Sekolah

Berita Terbaru