Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan, DLH Kota Tangerang Gandeng Kejaksaan dan Polres

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memperkuat sinergi penegakan hukum lingkungan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota. Kolaborasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sektor jasa, manufaktur, hingga perdagangan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang digelar di Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran DLH, unsur kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan pelaku usaha.

Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga :  Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM

“Sinergi dengan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan mereka,” kata Yudi, Kamis (15/10/2026).

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada kepatuhan perizinan lingkungan, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, serta langkah pencegahan pencemaran. Melalui koordinasi lintas sektor, pelaku usaha diharapkan memahami kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Tindak TPS Ilegal, Aktivitas Pengelolaan Sampah Dihentikan

“Langkah ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bentuk peringatan agar seluruh pelaku usaha menaati perizinan dan pengelolaan limbah. Jika ada yang melanggar, penegakan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sejalan dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), DLH Kota Tangerang mengimbau seluruh pelaku industri dan usaha untuk menjalankan kewajiban lingkungan secara konsisten. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Tangerang yang bersih, aman, dan berkelanjutan. (Sudirman)

Berita Terkait

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan
Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:06 WIB

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Selasa, 3 November 2026 - 14:45 WIB

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Berita Terbaru