Pungli hingga Asusila, BKPSDM Kota Tangerang Soroti Pelanggaran Disiplin ASN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menyoroti berbagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari dugaan pungutan liar (pungli), pelanggaran asusila, hingga ketidakhadiran tanpa keterangan. Lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung juga menjadi perhatian dalam upaya memperkuat penegakan disiplin pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengungkapkan persoalan tersebut saat Pembukaan Acara Pembinaan Disiplin Pegawai bagi pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).

Menurut Jatmiko, meningkatnya laporan pelanggaran disiplin berdampak pada bertambahnya penjatuhan hukuman disiplin yang harus ditetapkan oleh kepala daerah. Karena itu, para pejabat administrator, khususnya kepala bidang (kabid), diminta lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan kerjanya.

“Jangan langsung melempar ke Inspektorat, BKPSDM, atau wali kota. Tangani dulu sesuai prosedur dan standar operasional. Mereka punya kewenangan dan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pegawainya,” tegas Jatmiko.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan, tetapi atasan langsung tidak segera memberikan teguran atau melakukan pemanggilan. Padahal, atasan memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti pelanggaran sesuai kewenangannya.

Jatmiko menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran bawahan tidak seharusnya terjadi. Setiap indikasi pelanggaran perlu ditangani sejak awal melalui mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin yang berlaku.
Pelanggaran Beragam, PPPK Terancam Pemberhentian

Baca Juga :  Tegakkan Aturan Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Kecamatan Pinang

Jatmiko menyebutkan, pelanggaran disiplin ASN yang ditangani Pemkot Tangerang meliputi ketidakhadiran tanpa keterangan, dugaan pungli, hingga pelanggaran asusila. Pemerintah daerah juga pernah menangani kasus terkait judi online (judol) pada 2024.
Meski demikian, berdasarkan data terbaru yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jatmiko menyatakan belum mendapati ASN Kota Tangerang yang terdeteksi terlibat judi online dalam data tersebut.

Dalam penanganannya, pelanggaran disiplin dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat. Penanganan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran serta kewenangan pejabat yang berwenang, dengan melibatkan atasan langsung, kepala perangkat daerah, BKPSDM, dan Inspektorat sesuai mekanisme yang berlaku.

Sanksi bagi pegawai yang melanggar dapat berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Jatmiko mengungkapkan, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. Bahkan, menurut dia, tiga pegawai lainnya sedang diproses untuk pemberhentian pada pekan tersebut.

“Yang diberhentikan kemarin itu PPPK karena tidak masuk kerja. Minggu ini ada tiga orang lagi yang diproses untuk pemberhentian dan penandatanganan oleh wali kota,” ujarnya.

Hingga September 2026, Jatmiko memperkirakan sekitar 19 PPPK telah diberhentikan. Namun, ia mengakui angka tersebut masih perlu dikonfirmasi karena data final belum berada di tangannya.

Baca Juga :  Diskominfo Kota Tangerang Gelar Rakor PPID

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran karena sakit harus dibedakan dari bolos kerja tanpa keterangan. Pegawai yang sakit tetap harus mengikuti ketentuan administrasi dan prosedur cuti sakit sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan Diperketat

Dengan jumlah ASN Kota Tangerang yang diperkirakan mencapai 16.000 hingga 18.000 orang, BKPSDM secara rutin memanggil sekitar dua hingga tiga pegawai setiap pekan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Dinas Pendidikan menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat perhatian karena memiliki jumlah tenaga pendidik yang besar. Kasus yang ditangani antara lain ketidakhadiran tanpa keterangan dan dugaan pelanggaran asusila.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Tangerang menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan pembinaan disiplin bagi pejabat administrator. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pejabat mengenai tanggung jawab pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelanggaran pegawai.
Jatmiko berharap kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi sosialisasi peraturan, tetapi diikuti penerapan pengawasan yang konsisten di seluruh perangkat daerah.

Dengan demikian, setiap pelanggaran dapat ditangani sesuai prosedur dan tingkat kewenangannya, sekaligus mencegah pembiaran yang berpotensi memperburuk disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Berita Terkait

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan
Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:06 WIB

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Selasa, 3 November 2026 - 14:45 WIB

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Berita Terbaru