Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis, Dukung Pengendalian Pencemaran Udara

Kamis, 3 September 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis, Dukung Pengendalian Pencemaran Udara

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis, Dukung Pengendalian Pencemaran Udara

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor pada 8-9 September 2026 sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran udara, khususnya yang bersumber dari sektor transportasi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten tentang Pengendalian Pencemaran Udara sekaligus menjadi tahap persiapan pelaksanaan Uji Coba Kawasan Rendah Emisi di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, uji emisi akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Kawasan Ayodhya di Jalan M.H. Thamrin pada 8 September 2026 dan Pintu Masuk Puspem Kota Tangerang pada 9 September 2026.

Baca Juga :  Semarakkan Milad ke-51, MUI Kota Tangerang Siap Gelar Halal Fest 2

“Uji emisi kendaraan bermotor ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara khususnya dari sektor transportasi,” ujar Yudi, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut menargetkan sekitar 1.000 kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan di lingkungan perkantoran pemerintah maupun kendaraan operasional perusahaan daerah. Sementara kendaraan yang telah menggunakan teknologi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan hibrida tidak menjadi sasaran pengujian.

Yudi menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti uji emisi tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran dilakukan dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.

“Syarat dan ketentuannya juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mendaftarkan kendaraan dengan membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lokasi pengujian, kemudian akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti lulus yang terintegrasi dengan sistem SIUMI Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Baca Juga :  DPUPR Kota Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir di Sungai Cisadane dengan Pemantauan Real Time

Selain mendukung upaya pengendalian pencemaran udara, pelaksanaan uji emisi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kondisi kendaraan agar tetap memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Pemkot Tangerang pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji emisi gratis tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga. (Marsudin)

Berita Terkait

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang
Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang
Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran
Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak
Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat
Disnakertrans Kabupaten Serang Beri Pelatihan 32 Warga Menjahit Garmen
DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal di Panunggangan, Lakukan Uji Dampak Lingkungan
Wakil Wali Kota Tangerang Buka Sosialisasi Mitigasi Risiko Pekerjaan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:36 WIB

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Buka Kesempatan Bagi Putra Putri Warga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Sarasehan Ormas 2026, Maryono Apresiasi Peran Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Tanggapan Ketua Umum FBB Tentang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WIB

Evaluasi SAKIP 2026, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak

Kamis, 17 September 2026 - 18:37 WIB

Wabup Serang Najib Hamas Apresiasi Kerja PMI Membantu Masyarakat

Berita Terbaru