UU Perampasan Aset: Perang Melawan Korupsi atau Permainan Politik Para Elite?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: H. Moch Soleh, MA
Ketua Umum Ormas Front Banten Bersatu (FBB)

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Rakyat Indonesia kembali dihadapkan pada sebuah harapan besar terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian dan diminta bersabar hingga 15 Desember 2026 untuk melihat sejauh mana komitmen para pemegang kebijakan dalam mewujudkan regulasi yang selama ini dianggap penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ormas Front Banten Bersatu (FBB) mengimbau seluruh pengurus, anggota, simpatisan, serta masyarakat Indonesia agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hasutan maupun ajakan yang tidak bertanggung jawab, baik melalui media sosial maupun kelompok tertentu.

Menurut Ketua Umum Front Banten Bersatu (FBB), H. Moch Soleh, MA, masyarakat perlu memberikan kesempatan kepada para pemimpin dan wakil rakyat untuk membuktikan janji serta pernyataan yang telah mereka sampaikan kepada publik.

“Kita percayakan kepada mereka yang berjanji dan membuat pernyataan. Apakah mereka masuk ke golongan manusia yang taat akan janji dan pernyataan, atau hanya mencari perpanjangan waktu untuk mencari celah dan alasan yang akan meninabobokan kita semua rakyat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Kota Tangerang Imbau Agar Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesabaran rakyat tentu memiliki batas.

“Andai pada tanggal 15 Desember 2026 jawaban tidak sesuai pada poin-poin pernyataan dengan apa yang sudah dijanjikan dan dinyatakan ke publik pada tanggal 27 Agustus, maka saya secara pribadi, atau kami secara organisasi siap turun aksi menyuarakan bahwa Anda bukan wakil rakyat lagi dan Anda adalah muara kebohongan,” tegas H. Moch Soleh, MA, Ketua Umum Ormas Front Banten Bersatu (FBB), yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Pas-Gibran Provinsi Banten.

Menurutnya, tanggal 27 Agustus 2026 tercatat bukan sekadar sebagai hari demonstrasi biasa. Momentum tersebut juga diindikasikan memiliki berbagai kepentingan politik yang ikut bermain di dalamnya. Hal itu dinilai wajar karena setiap gerakan maupun kegiatan tentu membutuhkan dukungan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit.

Namun di tengah berbagai kepentingan tersebut, ada satu substansi yang tidak boleh diabaikan, yakni pentingnya pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor.

“Kita tidak usah melihat ke kepentingan lain. Yang perlu kita garis bawahi adalah ketika UU Perampasan Aset Koruptor itu disahkan, maka ada dampak efek jera pada pemangku kebijakan dan kroni ke depan. Dan ada harapan harta koruptor yang lalu bisa diambil untuk tambal sulam kelemahan dan kekurangan keuangan negara,” katanya.

Baca Juga :  Curi Rokok dan 20 Tabung Gas LPG, Empat Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Menurut H. Moch Soleh, regulasi tersebut bukan hanya menjadi instrumen hukum untuk menghukum pelaku korupsi, tetapi juga dapat menjadi sarana pemulihan aset negara yang selama ini hilang akibat tindak pidana korupsi.

“Hingga harapan kita semua, Indonesia menjadi negara bersih dari korupsi. Raja di NKRI ini adalah rakyat. Bukan koruptor, bukan pejabat dan kroni, juga bukan golongan tertentu dari mereka,” tambah H. Moch Soleh, MA, yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Bolonemase Banten.

Pengesahan UU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi keseriusan negara dalam memerangi korupsi. Masyarakat kini menunggu realisasi dari berbagai komitmen yang telah disampaikan para pemangku kebijakan. Waktu akan menjawab apakah regulasi tersebut benar-benar menjadi senjata dalam perang melawan korupsi atau hanya menjadi bagian dari dinamika politik yang berkepanjangan.

Berita Terkait

Deteksi Masalah Gizi Lebih Awal, Pos Gizi Diperkuat di Seluruh Kelurahan Kota Tangerang
Sachrudin Respons Masukan Fraksi untuk Penyempurnaan Dua Raperda
Melalui TBMM, Sachrudin-Baznas Perkuat Peran Masjid untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemkot Tangerang Matangkan MoU Penataan Jalan Kiasnawi, Perkuat Kerja Sama Lintas Instansi
Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini, Pemkot Tangerang Lepas Peserta Pelatihan FKDM
Kemenkes RI Apresiasi Pemkot Tangerang Perkuat Standar Higiene Program Makan Bergizi Gratis
22.865 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung Pemkot
Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:25 WIB

Deteksi Masalah Gizi Lebih Awal, Pos Gizi Diperkuat di Seluruh Kelurahan Kota Tangerang

Rabu, 4 November 2026 - 19:50 WIB

Sachrudin Respons Masukan Fraksi untuk Penyempurnaan Dua Raperda

Rabu, 4 November 2026 - 19:36 WIB

Melalui TBMM, Sachrudin-Baznas Perkuat Peran Masjid untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Tangerang Matangkan MoU Penataan Jalan Kiasnawi, Perkuat Kerja Sama Lintas Instansi

Rabu, 4 November 2026 - 18:08 WIB

Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini, Pemkot Tangerang Lepas Peserta Pelatihan FKDM

Berita Terbaru