Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda, ditertibkan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang berlangsung di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) tanpa perizinan resmi.

“Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  PK Golkar Kecamatan Periuk Gelar Muscam Haikal Terpilih Secara Aklamasi

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat, baik terhadap kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

“Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Luncurkan Lomba Perilaku Ramah Lingkungan untuk Sekolah Adiwiyata

DLH Kota Tangerang memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan yang bersih dan sehat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang telah menertibkan tiga lokasi TPS ilegal, yakni di Jalan Gembor Raya, Kecamatan Pinang, Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jenni)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi
Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima
Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan
Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja
Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat
Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat

Berita Terbaru