Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda, ditertibkan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang berlangsung di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) tanpa perizinan resmi.

“Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat, baik terhadap kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

“Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Baca Juga :  Awal Juli 2026, Parkir Stadion Benteng Reborn Beralih ke Sistem Digital

DLH Kota Tangerang memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan yang bersih dan sehat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang telah menertibkan tiga lokasi TPS ilegal, yakni di Jalan Gembor Raya, Kecamatan Pinang, Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jenni)

Berita Terkait

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Berita Terbaru