Tim Penanganan Pungli Datangi PT Nikomas Gemilang, Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penanganan Pungli Datangi PT Nikomas Gemilang, Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

Tim Penanganan Pungli Datangi PT Nikomas Gemilang, Cegah Percaloan Rekrutmen Tenaga Kerja

JURNALISPOS.CO.ID, KAB. SERANG – Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang mendatangani PT. Nikomas Gemilang di Jalan Raya Serang tepatnya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin pada Jum’at, 19 Juni 2026. Kedatangan tim untuk memetakan praktik pungli atau percaloan perekrutan tenaga kerja, yang merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Sugi Hardono bersama tim meliputi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diana Ardhianty Utami dan Cecep Azhar dan Boyatno, dan perwakilan dari Kejari Serang dan Polres Serang Kabupaten Serang . Kedatangan tim disambut Kepala Humas PT Nikomas Gemilang beserta jajaran, yang mendukung penuh upaya Pemkab Serang.

”Alhamdulillah, hari ini kami Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang ke PT Nikomas Gemilang kembali melakukan uji petik kepada perusahaan untuk mensosialisasikan serta sebagai upaya mencegah praktik pungli rekrutmen tenaga kerja,” kata Sugi Hardono.

Dijelaskan Sugi Hardono yang juga Inspektur Kabupaten Serang ini, pihaknya melakukan uji petik atau sosialisasi ke PT. Nikomas Gemilang yang merupakan perusahaan padat karya dengan tenaga kerja dalam jumlah besar. Tujuannya untuk mencari akar permasalahan dari persoalan yang sering terjadi dalam perekrutan tenaga kerja, adanya pungutan liar.

”Ini perbuatan yang tidak dibolehkan secara aturan. Maka kami hadir untuk membantu kepada seluruh masyarakat, baik itu pihak perusahaan, pemilik modal, manajemen, dan juga masyarakat pekerja. Sehingga perusahaan terhindar dari percaloan atau pungutan liar yang sama sekali secara aturan tidak dibenarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Oleh karenanya, Sugi Hardono juga menegaskan, kedatangannya ke PT Nikomas untuk menggali lebih jauh permasalahan dalam setiap perekrutan tenaga kerja. PT Nikomas Gemilang merespons upaya yang dilakukan Pemkab Serang melalui Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan.

”Perusahaan mendukung kebijakan Pemkab Serang menangani persoalan klasik yang sulit diberantas, yaitu pungutan liar di bidang penerimaan tenaga kerja. Kita berharap niatan baik membantu dunia perusahaan, masyarakat terhindar dari pungli yang membebani masyarakat yang ingin bekerja,” tandasnya.

Lebih jelas, Sugi Hardono menambahkan, saat ini pihaknya melakukan upaya persuasif terlebih dahulu atas keberadaan Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan. Pertama, menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tentang kebijakan pemerintah daerah untuk menghindari pungutan liar dalam rekrutmen tenaga kerja. ”Kedua tentunya menggali persoalan-persoalan, kejadian-kejadian yang ada di dalam perusahaan, dan apa yang diinginkan oleh pihak perusahaan,” tuturnya.

Sebelumnya Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang juga mendatangi PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam setiap momen mendatangi perusahaan, Kepala Disnakertrans Diana Ardhianty Utami menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja di perusahaan. SE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Kerja.

Baca Juga :  Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Diana Ardhianty Utami mengimbau kepada setiap perusahaan agar melapor saat membuka lowongan pekerjaan melalui Aplikasi “Serang Bahagia Digital”. ”Tujuannya biar proses rekrutmen terpantau dan bebas calo,”ujarnya.

Praktisi Hukum/Advokat yang juga Akademisi UIN Banten merupakan bagian Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Cecep Azhar memaparkan dasar hukum Pembentukan Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang dibentuk melalui SK Bupati Serang No. 1 Tahun 2026 tentang memberantas percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Adapun 3 fungsi yang dijalankan intelijen, pencegahan, dan yustisi. Tim berwenang mengkoordinasikan, merencanakan, hingga memberantas jika ada praktik pungli yang di utamakan preventif atau pencegahan. “Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegas Cecep Azhar

Cecep mengajak masyarakat Kabupaten Serang aktif melapor jika mendengra, melihat bahkan menjadi korban. ”Bukti pendukung lengkap bisa langsung adukan ke 110 kepolisian, SP4N-Lapor, PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertran, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari, depan Grand Puri Regency Cipocok Jaya,”jelas Cecep. (Zaki)

Berita Terkait

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan
Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:06 WIB

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Selasa, 3 November 2026 - 14:45 WIB

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Berita Terbaru