SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — PT Tangerang Nusantara Global (TNG) memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang dikelolanya di Kelurahan Poris Plawad tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.

Kepastian tersebut sejalan dengan pernyataan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa harga BBM tidak mengalami kenaikan.

Direktur PT TNG, Muhamad Rijal, menyampaikan bahwa seluruh harga BBM di jaringan SPBU yang dikelola tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku dan tidak mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Harkonas 2026: Datang Bayar Air, Pelanggan PDAM Tirta Benteng Pulang Bawa Bunga

Adapun harga BBM yang berlaku di SPBU PT TNG saat ini yakni Pertalite Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.300 per liter, Dexlite Rp14.200 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.

”PT TNG memastikan bahwa seluruh operasional SPBU berjalan normal dan pelayanan kepada konsumen tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan juga terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan sesuai standar,” ujar Rijal.

Baca Juga :  Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait isu kenaikan harga BBM.

”Jadi, tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi, serta selalu merujuk pada sumber resmi. PT TNG berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan konsumen,” tutupnya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian berlebihan dan tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun badan usaha terkait. (Mil)

Berita Terkait

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Berita

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:36 WIB