SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — PT Tangerang Nusantara Global (TNG) memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang dikelolanya di Kelurahan Poris Plawad tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.

Kepastian tersebut sejalan dengan pernyataan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa harga BBM tidak mengalami kenaikan.

Direktur PT TNG, Muhamad Rijal, menyampaikan bahwa seluruh harga BBM di jaringan SPBU yang dikelola tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku dan tidak mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Ops Ketupat Jaya 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Monitoring Pos Pengamanan

Adapun harga BBM yang berlaku di SPBU PT TNG saat ini yakni Pertalite Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.300 per liter, Dexlite Rp14.200 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.

”PT TNG memastikan bahwa seluruh operasional SPBU berjalan normal dan pelayanan kepada konsumen tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan juga terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan sesuai standar,” ujar Rijal.

Baca Juga :  Kota Tangerang Tuan Rumah Liga Yooscout 2026, Fokus Cetak Generasi Sepak Bola Masa Depan

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait isu kenaikan harga BBM.

”Jadi, tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi, serta selalu merujuk pada sumber resmi. PT TNG berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan konsumen,” tutupnya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian berlebihan dan tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun badan usaha terkait. (Mil)

Berita Terkait

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun
Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan
Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah
Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah
Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna
Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026
Tingkatkan SDM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas
Momentum Idulfitri, PWI Kota Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan

Selasa, 7 April 2026 - 14:52 WIB

Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah

Selasa, 7 April 2026 - 11:21 WIB

Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna

Berita Terbaru