Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi untuk Kepastian Pelayanan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari.

Peralihan hak merupakan salah satu layanan pertanahan yang memiliki kebutuhan tinggi di masyarakat. Proses yang cepat dan terkoordinasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi pertanahan setelah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah.

Konsep Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dibangun melalui kolaborasi tiga tahapan pelayanan. Dari total 10 hari, sebanyak 3 hari dialokasikan untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), 2 hari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 hari pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Pembagian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya membangun alur pelayanan yang lebih terintegrasi, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Untuk mendukung kelancaran proses pada tahapan di Bapenda, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga. Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan proses serta memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara selaras.

Baca Juga :  Perkuat Peran Pelopor dan Pelapor, DP3AP2KB Bina Forum Anak se-Kota Tangerang

Sementara itu, keterlibatan PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan pembuatan akta berjalan sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya pembagian waktu dan peran yang jelas, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesinambungan proses dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.

Pada tahap Kantor Pertanahan Kota Tangerang, waktu 5 hari menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan responsif. Penguatan koordinasi antarunit, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi terus didorong untuk mendukung penyelesaian layanan secara tepat waktu dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar target waktu, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari merupakan wujud transformasi pelayanan yang menempatkan kepastian masyarakat sebagai tujuan utama. Keberhasilan layanan ini tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus dibangun melalui kolaborasi dan komitmen bersama.

“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT, kita ingin memastikan pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” ujar Tardi.

Baca Juga :  26 Tahun Banten, Andra Soni: Pembangunan Harus Terus Bergerak dan Maju Berdampak

Penguatan layanan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang terus mendorong kolaborasi, integrasi, dan inovasi pelayanan. Penandatanganan PKS dengan Bapenda menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat ekosistem pelayanan, sementara sinergi dengan PPAT turut memastikan proses dapat berjalan secara berkesinambungan.

Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

10 hari, 3 tahapan, 1 tujuan: menghadirkan kepastian pelayanan peralihan hak bagi masyarakat Kota Tangerang.

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari menjadi salah satu langkah nyata Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam membangun pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat—lebih terintegrasi prosesnya, lebih jelas pembagian perannya, dan semakin pasti pelayanannya. (Jenni)

Berita Terkait

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako
PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan
Dukung Sport City, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Keunggulan Strategis Kota Tangerang
HUT ke 500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Ungkap Keberhasilan Berbagai Program
Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan

Berita Terbaru