Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Disiplin ASN, 19 PPPK Telah Diberhentikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja hingga pelanggaran perilaku. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan pembinaan di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pembinaan diperkuat menyusul peningkatan laporan pelanggaran disiplin. Evaluasi juga menemukan masih adanya pejabat administrator yang belum optimal mengawasi pegawai di unit kerjanya, termasuk membiarkan ketidakhadiran bawahan tanpa teguran atau tindak lanjut.

Baca Juga :  Melalui Gampang Sekolah, Pemkot Tangerang Terus Dorong Terwujudnya Ekosistem Pendidikan

Jatmiko mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat. Penanganan pelanggaran perlu dilakukan melalui mekanisme pembinaan sesuai ketentuan, bukan sepenuhnya diserahkan kepada BKPSDM atau Inspektorat.

“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas Jatmiko.

Pelanggaran disiplin yang ditemukan beragam, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga dugaan pungutan liar dan pelanggaran perilaku. Penanganannya disesuaikan dengan klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Untuk pelanggaran berat, pemeriksaan melibatkan pihak terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan atasan langsung, sesuai kewenangan yang berlaku.

Baca Juga :  DPUPR Kota Tangerang Gencarkan Perbaikan Jalan Sangego-Bayur

Jatmiko juga mengungkapkan bahwa hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diberhentikan. Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian.

”Melalui pembinaan dan penegakan disiplin ini, Pemkot Tangerang berharap ASN semakin bertanggung jawab, profesional, serta mampu menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Pengawasan yang konsisten dan pemberian sanksi sesuai aturan diharapkan dapat mencegah pembiaran pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Sudirman)

Berita Terkait

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran
Cegah Perundungan di Sekolah, Pemkot Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar
Revitalisasi Pasar Anyar Tak Cukup dengan Bangunan, Sachrudin Dorong Perubahan Perilaku
Jelang Akhir Tahun Anggaran 2026, Sachrudin Instruksikan Perangkat Daerah: Program Harus Tuntas dan Berkualitas!
Olah Pisang Kepok Hasil Budidaya Sendiri, Pengusaha Asal Jatiuwung Raih Penghargaan Wirausaha Muda Banten
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Senin, 2 November 2026 - 17:13 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran

Senin, 2 November 2026 - 16:57 WIB

Cegah Perundungan di Sekolah, Pemkot Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar

Senin, 2 November 2026 - 16:36 WIB

Revitalisasi Pasar Anyar Tak Cukup dengan Bangunan, Sachrudin Dorong Perubahan Perilaku

Berita Terbaru