Pekerja Belum Terima THR Dapat Mengadu Ke Disnaker Kota Tangerang

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Belum Terima THR Dapat Mengadu Ke Disnaker Kota Tangerang

Pekerja Belum Terima THR Dapat Mengadu Ke Disnaker Kota Tangerang

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah pengawasan untuk menjamin pemenuhan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa fasilitas ini disediakan bagi pekerja yang belum memperoleh THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan, pekerja dipersilakan membuat laporan apabila menemukan pelanggaran di perusahaan tempatnya bekerja.

Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua dan melayani pengaduan mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Pembukaan layanan ini merujuk pada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.

Baca Juga :  Heboh Nepotisme Desa! Camat Pakuhaji Menghilang dan Bungkam Saat Dimintai Klarifikasi

Disnaker mengingatkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Kendati demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan namun telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan, tetap memperoleh THR dengan skema perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga :  Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Pemerintah Kota Tangerang menekankan bahwa pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

Kebijakan ini dimaksudkan agar manfaat THR dapat dirasakan optimal oleh para pekerja.

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui platform daring resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Jenni)

Berita Terkait

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM
Tebar 1 Ton Lele di Situ Gede, Pemkot Tangerang Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Mancing Bersama
Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pengawasan, Setiap Informasi Publik Diverifikasi
Gempa M5,8 Guncang Barat Daya Pandeglang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Pantau Progres Jalan M Toha dengan Bersepeda, Sachrudin Tekankan Percepatan Tanpa Kurangi Kualitas
HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Olahraga Tradisional dan Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat
KPU Kota Tangerang Gulirkan Sosialisasi Pendidikan Politik di Kecamatan Karawaci

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Buka Pekan Raya Balaraja ke-2, Bupati Maesyal Ajak Warga Lestarikan Budaya dan Dukung UMKM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Tebar 1 Ton Lele di Situ Gede, Pemkot Tangerang Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Mancing Bersama

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pengawasan, Setiap Informasi Publik Diverifikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Gempa M5,8 Guncang Barat Daya Pandeglang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terbaru