Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Jumat, 24 April 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat luas melalui penertiban lahan yang telah memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam hal ini, melakukan penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, yang terus dilakukan secara persuasif, oleh seluruh petugas gabungan Pemkot Tangerang, Jumat (24/4/26).

Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Gading Simanjutak menjelaskan, langkah penertiban tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Pemkot Tangerang juga telah memberikan tenggat waktu secara bertahap, yakni 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam, sebelum akhirnya dilakukan tindakan penertiban di lapangan,” tutur pengacara GS Law Office.

Baca Juga :  Takziah ke Rumah Alm Siti Muijah, Najib Hamas Imbau PMI Gunakan Jalur Legal

“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan ruang dan waktu yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi atas keberatan yang disampaikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penertiban merujuk pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak, serta didukung oleh kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 24 Januari 2004 atas lahan seluas kurang lebih 1.580 meter persegi.

Selain itu, penertiban juga mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Pelatihan Waiter/Waitress Dibuka, Disbudpar Kota Tangerang Dorong SDM Kompeten

“Terkait adanya pihak yang mengajukan keberatan, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Menanggapi isu yang berkembang di lapangan, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot Tangerang memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terbuka, humanis, dan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban ini juga melibatkan pengamanan serta penggunaan alat berat guna mendukung proses pengosongan lahan, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. (Jenni)

Berita Terkait

Wakil Walikota Tangerang Uji Calon Paskibraka
Warga Cisaat Padarincang Segera Nikmati Jembatan Merah Putih Presisi
Modus Ganjel ATM Terbongkar, Polisi Ringkus 4 Pelaku Saat Beraksi di Indomaret
Korem 052/Wijayakrama Bangun Sinergi Lewat Pembinaan Jaring Mitra Karib
Kecamatan Rejeg Gelar Aksi Indonesia ASRI
Gentengisasi RTLH di Kota Tangerang Tuntas Siap di Tempati
Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pendekatan Persuasif untuk Amankan Aset Negara di Eks SDN Rawa Bokor
Walikota Tangerang Minta PMI dan RS Jaga Mutu Layanan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Wakil Walikota Tangerang Uji Calon Paskibraka

Jumat, 24 April 2026 - 19:16 WIB

Warga Cisaat Padarincang Segera Nikmati Jembatan Merah Putih Presisi

Jumat, 24 April 2026 - 19:04 WIB

Modus Ganjel ATM Terbongkar, Polisi Ringkus 4 Pelaku Saat Beraksi di Indomaret

Jumat, 24 April 2026 - 16:48 WIB

Korem 052/Wijayakrama Bangun Sinergi Lewat Pembinaan Jaring Mitra Karib

Jumat, 24 April 2026 - 15:05 WIB

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

Berita Terbaru

Wakil Walikota Tangerang Uji Calon Paskibraka

Berita

Wakil Walikota Tangerang Uji Calon Paskibraka

Jumat, 24 Apr 2026 - 22:06 WIB