JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan segera berakhir.
Program diskon pajak tersebut hanya berlaku hingga Selasa, 31 Maret 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar tetap bisa memperoleh berbagai potongan yang telah disediakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang sekaligus upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir,” ujar Kiki, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, selain memberikan potongan nilai pajak, program ini juga memberikan keuntungan berupa pembebasan denda bagi wajib pajak, sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemkot Tangerang telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung (offline) maupun digital (online).
Pembayaran secara offline dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, gerai Alfamart, serta kantor Pos Indonesia. Sementara itu, pembayaran online dapat diakses melalui berbagai platform seperti Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, QRIS, PosPay, bjb DIGI, hingga Aplikasi Tangerang LIVE.
Adapun rincian keringanan yang diberikan dalam program ini antara lain:
•Diskon BPHTB sebesar 50 persen untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
•Diskon PBB-P2 sebesar 25 persen untuk tahun pajak 1994–2014
•Diskon PBB-P2 sebesar 20 persen untuk Buku I (Rp0–Rp100 ribu)
•Diskon PBB-P2 sebesar 10 persen untuk Buku II (Rp100.001–Rp500.000)
•Diskon PBB-P2 sebesar 6 persen untuk Buku III (Rp500.001–Rp2 juta)
•Diskon PBB-P2 sebesar 4 persen untuk Buku IV (Rp2.000.001–Rp5 juta)
•Diskon PBB-P2 sebesar 3 persen untuk Buku V (di atas Rp5 juta)
•Pembebasan denda PBB-P2 hingga tahun 2025
Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus menghindari potensi denda di kemudian hari. (Saripudin)