Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memer iksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja. Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :  Lantik 472 PNS, Bupati Tangerang Soroti Etos Kerja dan Kedisiplinan ASN

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi k ewajibannya kepada pekerja/buruh. Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Kejurnas Tenis Meja Gubernur Banten Cup 2026 Digelar di Kota Tangerang, Dorong Sport Tourism

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, p engawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail. (Saripudin)

Berita Terkait

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun
Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan
Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah
Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah
Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna
Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026
Tingkatkan SDM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas
Momentum Idulfitri, PWI Kota Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan

Selasa, 7 April 2026 - 14:52 WIB

Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah

Selasa, 7 April 2026 - 11:21 WIB

Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna

Berita Terbaru