Kembali Lagi Jaksa Agung RI Rotasi Kajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, SERANG – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain Kajati, Wakilnya, Rinaldi Umar juga mengalami pergantian. Posisinya, bakal diemban oleh Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Untuk Pembinaan Lanjutan

Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia mengatakan, jabatan Kajati Banten akan diemban oleh Herry Hermanus Horo yang saat ini menjabat Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

“Iya benar mas ada mutasi terhadap Kajati dan Wakajati Banten,” ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.

Berdasarkan mutasi tersebut, Bernadeta Maria Erna ditugaskan di Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Jabatannya: Inspektur Keuangan III. Sementara, Rinaldi Umar ditugaskan di bidang pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

“Pak Wakajati dimutasi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ungkap Jonathan.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI yang juga mencakup pergantian sejumlah kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, direktur, kepala biro, hingga pejabat pada Kejaksaan Agung di berbagai daerah di Indonesia.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Berita Terkait

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran
Cegah Perundungan di Sekolah, Pemkot Tangerang Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:45 WIB

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WIB

Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis

Berita Terbaru