Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Pulihkan Rp2 Miliar Kerugian Negara Sepanjang Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, MANGGARAI BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ifan, S.H., M.H., beserta jajaran, secara resmi melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.094.098.671 (Dua Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) ke kas negara.

Uang pengganti kerugian negara tersebut merupakan hasil capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang tidak hanya fokus pada penuntasan perkara dari aspek pemidanaan dan pemberian efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan aset (asset recovery) secara optimal demi mengembalikan kerugian yang dialami negara.

Baca Juga :  Dinkes Kota Tangerang Buka Posko di Wilayah Terdampak Banjir

Total nilai pemulihan sebesar Rp2.094.098.671 tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kurun waktu tahun 2026. Keberhasilan penghimpunan kembali dana tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang terukur oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kinerja bidang tindak pidana khusus tidak saja diukur hanya dari banyaknya jumlah pemidanaan perkara korupsi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat nyata pengembalian uang pengganti kerugian negara yang dapat diperoleh sehingga efek langsung bisa dirasakan oleh negara dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Resmikan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi di Sunter Agung

Seluruh dana tersebut kini telah disetorkan secara resmi ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan kembalinya uang tersebut, negara dapat menggunakannya kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas serta meningkatkan kesejahteraan publik.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di wilayah Manggarai Barat untuk mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas yang tinggi.

Berita Terkait

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan
Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas
Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Salurkan Bansos untuk 2.200 KPM, Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:06 WIB

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Selasa, 3 November 2026 - 14:45 WIB

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Senin, 2 November 2026 - 23:17 WIB

Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional

Berita Terbaru