Kecamatan Cibodas Tertibkan Dugaan Pungli Parkir di Alun-Alun

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Parkir Tanpa Karcis, Kecamatan Cibodas Tertibkan Dugaan Pungli di Alun-Alun

Tarif Parkir Tanpa Karcis, Kecamatan Cibodas Tertibkan Dugaan Pungli di Alun-Alun

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kecamatan Cibodas menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Cibodas, Kota Tangerang.

Laporan tersebut menyebut adanya penarikan tarif parkir sebesar Rp3 ribu tanpa disertai karcis resmi kepada pengunjung.

Menanggapi hal itu, petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) Kecamatan Cibodas langsung melakukan penertiban di lokasi dengan pendekatan persuasif kepada pihak pengelola parkir.

Camat Cibodas, Suhendar, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Menuju Kota Antikorupsi, KPK Observasi Tata Kelola Pemerintahan Kota Tangerang

”Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak adanya lagi praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” tegas Suhendar, Rabu (15/4/26).

Selain penertiban di lapangan, pihak kecamatan juga memanggil seluruh pihak terkait ke kantor kecamatan untuk diberikan pembinaan.

Dalam proses tersebut, para pengelola parkir diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi praktik serupa.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, agar seluruh pihak memahami aturan dan tidak mengulangi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tutur Suhendar.

Pembinaan juga diberikan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pengelola parkir, tetapi juga kepada pihak pengawasan serta pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Cibodas.

Baca Juga :  Dinkes Kota Tangerang Jadikan Sekolah Sasaran Utama Program Cek Kesehatan Gratis

Pihak kecamatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi ruang publik, termasuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar.

”Masyarakat diimbau turut berperan aktif melaporkan, apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindakan yang merugikan di ruang publik. Diharapkan Alun-Alun Cibodas dapat menjadi ruang terbuka publik yang tertib, nyaman dan bebas dari pungutan liar,” tutupnya. (Mil)

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial
DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Jelang HKG PKK Nasional ke-54, Ketua TP PKK Kota Tangerang Jalin Silaturahmi Penuh Keakraban
Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang
Lima Kali Berturut-turut, Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten
Modus Baru Gaya Penipuan di Dua Toko Material di Jawilan dan Maja

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WIB

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:49 WIB

DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:28 WIB

Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Walikota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Banten

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 16:32 WIB