Kecamatan Cibodas Tertibkan Dugaan Pungli Parkir di Alun-Alun

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Parkir Tanpa Karcis, Kecamatan Cibodas Tertibkan Dugaan Pungli di Alun-Alun

Tarif Parkir Tanpa Karcis, Kecamatan Cibodas Tertibkan Dugaan Pungli di Alun-Alun

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kecamatan Cibodas menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Alun-Alun Cibodas, Kota Tangerang.

Laporan tersebut menyebut adanya penarikan tarif parkir sebesar Rp3 ribu tanpa disertai karcis resmi kepada pengunjung.

Menanggapi hal itu, petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) Kecamatan Cibodas langsung melakukan penertiban di lokasi dengan pendekatan persuasif kepada pihak pengelola parkir.

Camat Cibodas, Suhendar, menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Sachrudin Buka Kejurnas Panjat Tebing, Kota Tangerang Kian Kokoh sebagai Kota Sport Tourism

”Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak adanya lagi praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” tegas Suhendar, Rabu (15/4/26).

Selain penertiban di lapangan, pihak kecamatan juga memanggil seluruh pihak terkait ke kantor kecamatan untuk diberikan pembinaan.

Dalam proses tersebut, para pengelola parkir diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi praktik serupa.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, agar seluruh pihak memahami aturan dan tidak mengulangi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat,” tutur Suhendar.

Pembinaan juga diberikan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pengelola parkir, tetapi juga kepada pihak pengawasan serta pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Cibodas.

Baca Juga :  Dishub Kota Tangerang Gerak Cepat Tangani Kabel PJU Putus di Jalan M. Toha

Pihak kecamatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi ruang publik, termasuk melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar.

”Masyarakat diimbau turut berperan aktif melaporkan, apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindakan yang merugikan di ruang publik. Diharapkan Alun-Alun Cibodas dapat menjadi ruang terbuka publik yang tertib, nyaman dan bebas dari pungutan liar,” tutupnya. (Mil)

Berita Terkait

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako
PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan
Dukung Sport City, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Keunggulan Strategis Kota Tangerang
HUT ke 500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Ungkap Keberhasilan Berbagai Program
Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan

Berita Terbaru