HUT Ke-33 Pemkot Tangerang Buka Layanan Sedot Tinja Gratis di Bulan Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUT Ke-33 Pemkot Tangerang Buka Layanan Sedot Tinja Gratis di Bulan Ramadan

HUT Ke-33 Pemkot Tangerang Buka Layanan Sedot Tinja Gratis di Bulan Ramadan

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka program pelayanan sedot tinja gratis di tengah bulan Ramadan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menuturkan, program pelayanan bertajuk ”Bonus THR” (Bolang Layanan Khusus, Sedot Tinja Rumah MBR) diperuntukkan bagi masyarakat dengan sistem kolektif, yakni minmal tiga rumah yang ada dalam satu gang atau jalan yang sama.

”Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memanfaatkan program pelayanan sedot tinja gratis yang disediakan. Program ini sangat penting untuk menjaga kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan terutama di tengah bulan Ramadan,” ujar Decky, Selasa (24/2/26).

Baca Juga :  PWI Tangsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Gedung Layanan Informasi

Ia melanjutkan, program pelayanan sedot tinja gratis tersebut akan berlaku pada periode 26-28 Februari 2026 dengan proses pendaftaran yang sudah dibuka sejak kemarin.

”Jangan lewatkan program pelayanan spesial ini apalagi kuota yang disediakan sangat terbatas,” tambahnya.

Berikut ini adalah syarat dan kententuan program pelayanan sedot tinja gratis, di antaranya:

1. Khusus rumah tinggal milik warga yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga :  Gubernur Banten Menghadiri Rapat Paripurna HUT KE-33 Kota Tangerang

2. Tinggal dalam satu gang dengan lebar jalan maksimal 2 meter dan tidak berlaku untuk rumah kontrakan.

3. Panjang selang layanan terbatas, kendaraan operasional harus dapat parkir di depan gang dengan jarak rumah maksimal 30 meter dari titik parkir.

4. Pendaftaran hanya melalui nomor WhatsApp 0856-9354-4445 dengan ketentuan satu orang dapat mendaftarkan maksimal empat rumah berbeda dalam satu gang.

5. Pendaftaran dibuka mulai Senin 26 Februari-4 Maret 2026 pada pukul 11.00 WIB hingga kuota yang disediakan telah terpenuhi. (Ahmad)

Berita Terkait

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun
Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan
Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah
Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah
Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna
Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026
Tingkatkan SDM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Penyandang Disabilitas
Momentum Idulfitri, PWI Kota Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Diam-diam Tinjau Jalan Rusak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Desak DPUPR Segera Dibangun

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Buka Akses Sertifikasi BNSP Gratis untuk Sektor Perhotelan

Selasa, 7 April 2026 - 14:52 WIB

Kelurahan Larangan Utara Gencarkan Aksi Korve dan Optimalisasi Bank Sampah

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WIB

Wabup Tangerang Tinjau Renovasi RTLH di Desa Matagara, Target Penerima Akan Ditambah

Selasa, 7 April 2026 - 11:21 WIB

Sekda Kota Tangerang Menyerahkan 108 SK ASN massa Tugas Purna

Berita Terbaru