DPP Partai Golkar Menetapkan H. Saiful Milah sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPP Partai Golkar Menetapkan H. Saiful Milah sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang

DPP Partai Golkar Menetapkan H. Saiful Milah sebagai PAW Ketua DPRD Kota Tangerang

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah, sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Golkar Nomor B-23/DPP/GOLKAR/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.

Dalam surat tersebut, DPP Partai Golkar menyatakan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang setelah mempertimbangkan sejumlah dasar dan dokumen administratif.

Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, keputusan itu diberlakukan setelah pihaknya mendapat surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.

“Alhamdulillah, kemarin kita sudah mendapatkan surat dari Ketua DPP (Bahlil Lahadalia), terkait pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kota Tangerang,” kata Sachrudin, seusai rapat pleno Badan Pengurus Harian (BPH) soal surat keputusan DPP di Gedung DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga :  HUT ke-43 Kelenteng Tjie Thien Ta Sen Bio Akan Gelar Kirab Budaya

Berdasarkan ketentuan, salah satu dasar pengajuan PAW adalah Surat Keterangan Kematian Nomor 3671-KM-22072026-00001 atas nama Rusdi Alam, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang.

Selain itu, DPP Golkar juga merujuk pada surat DPD Partai Golkar Provinsi Banten Nomor B-108/DPD-I/GOLKAR/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 mengenai permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kota Tangerang.

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan H. Saiful Milah, sebagai pengganti antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Tangerang untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, DPP Partai Golkar meminta DPD Partai Golkar Provinsi Banten segera menindaklanjuti proses PAW tersebut sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Tanpa Antre, Pelanggan Perumda Tirta Benteng Kini Bisa Bayar Air Secara Digital

Menunggu Proses Administratif

Dengan adanya persetujuan dari DPP Partai Golkar, proses pergantian pimpinan DPRD Kota Tangerang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.

Penetapan Saiful Milah ini menjadi tahapan penting dalam proses pengisian posisi pimpinan DPRD Kota Tangerang yang ditinggalkan H. Rusdi.

DPP Golkar menegaskan persetujuan tersebut untuk dilaksanakan oleh jajaran partai di tingkat Provinsi Banten, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses PAW ke tahapan berikutnya.

Dengan keputusan ini, H. Saiful Milah berpeluang melanjutkan kepemimpinan Partai Golkar di DPRD Kota Tangerang hingga berakhirnya masa jabatan 2024-2029, setelah seluruh tahapan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diselesaikan.

Berita Terkait

Sambut HKN Dinkes Kota Tangerang Gelar Dinkes Cup 2026
Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan
Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus
Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang
Menurut Ketua Umum FBB Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden RI Merupakan Tindakan Melampaui Kewenangan Konstitusional
Salurkan Bansos di Tangerang, Gubernur Andra Soni Sekaligus Dorong Program Sekolah Gratis
Jangkau 16.000 Pelajar, Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan Lewat Beasiswa Tangerang Cerdas

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:53 WIB

Sambut HKN Dinkes Kota Tangerang Gelar Dinkes Cup 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:06 WIB

Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Selasa, 3 November 2026 - 14:45 WIB

Relokasi 273 PKL Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Selasa, 3 November 2026 - 08:46 WIB

Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Perkuat Sinergi Pendidikan Karakter Lewat Orientasi Mabigus

Selasa, 3 November 2026 - 00:33 WIB

Pemkab Serang Seleksi Program Beasiswa bagi Pemuda ke Jepang

Berita Terbaru

Berita

Sambut HKN Dinkes Kota Tangerang Gelar Dinkes Cup 2026

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:53 WIB