Dekatkan Layanan Kesehatan, Kecamatan Larangan Gandeng BPJS Kesehatan Gelar JKN Keliling

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekatkan Layanan Kesehatan, Kecamatan Larangan Gandeng BPJS Kesehatan Gelar JKN Keliling

Dekatkan Layanan Kesehatan, Kecamatan Larangan Gandeng BPJS Kesehatan Gelar JKN Keliling

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kecamatan Larangan bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang menghadirkan pelayanan keliling Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Larangan, Jumat (5/6/2026).

Camat Larangan, Nasrullah, mengatakan pelayanan keliling tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kepesertaan JKN.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

”Selain itu, aktivasi anak peserta usia di atas 21 tahun atau yang sudah tidak menjadi tanggungan, pelayanan informasi BPJS Kesehatan, hingga pendaftaran aplikasi Mobile JKN,” jelas Nasrullah.

Baca Juga :  Resmikan Gudang PT Eagle Indo Pharma, Sachrudin Dorong Industri Berdampak bagi Masyarakat

Ia menerangkan, layanan yang tersedia meliputi pendaftaran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), penambahan anggota keluarga, perubahan data peserta, hingga aktivasi peserta pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses layanan kesehatan sekaligus memperluas pemahaman masyarakat terkait program JKN.

“Kami menyambut baik kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam menghadirkan pelayanan langsung di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, warga dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat dan efisien tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujarnya.

Baca Juga :  STQ Kecamatan Larangan 2026 Tampil Kompetitif, Hasilkan Bibit Unggul

Selain layanan administrasi, masyarakat juga mendapatkan edukasi terkait pemanfaatan aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan secara digital.

Mulai dari pengecekan status kepesertaan, perubahan data, pendaftaran antrean online fasilitas kesehatan, hingga informasi tagihan dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Kecamatan Larangan berharap pelayanan jemput bola seperti ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan. (Marsudin)

Berita Terkait

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Berita Terbaru

Berita

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:36 WIB