Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkot Tangerang Hadirkan Pesta Diskon Kemerdekaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkot Tangerang Hadirkan Pesta Diskon Kemerdekaan

Sambut HUT Ke-81 RI, Pemkot Tangerang Hadirkan Pesta Diskon Kemerdekaan

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan program Pesta Diskon Kemerdekaan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan berbagai keringanan pajak daerah, mulai dari diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” ujar Sachrudin, Sabtu (01/08/2026).

Ia menjelaskan, salah satu keringanan yang diberikan berupa potongan BPHTB sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD). Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.

Baca Juga :  DLH Kota Tangerang Ajak Warga Beralih ke Tas Ramah Lingkungan di Tengah Kenaikan Harga Plastik

“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” jelas Sachrudin.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan sendiri perhitungan dan pembayaran BPHTB serta melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa NPOPD merupakan bagian dari sertipikat program PRONA, PTSL, atau PTKL dan BPHTB atas objek tersebut belum pernah dibayarkan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 serta potongan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015 sampai 2020. Masyarakat juga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas pokok pajak untuk SPPT PBB-P2 yang diterbitkan hingga Tahun Pajak 2025.

Baca Juga :  392 Jemaah Calon Haji Asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah

Sachrudin menilai, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kontribusi kita dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang,” ungkapnya.

Ia pun mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jangan lewatkan Pesta Diskon Kemerdekaan ini. Manfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang dan mari bersama-sama membangun budaya taat pajak demi mendukung Kota Tangerang yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.

Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang maupun kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang. (Yanto)

Berita Terkait

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional
Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Dorong Tangerang ASRI, Sachrudin Perkuat Sarana Pengangkutan Sampah
Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Dorong Tangerang ASRI, Sachrudin Perkuat Sarana Pengangkutan Sampah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Berita Terbaru