Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan mengaktifkan layanan tersebut, warga tidak perlu lagi selalu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) karena identitas kependudukan dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan IKD merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang dirancang agar lebih mudah, cepat, dan aman.

Baca Juga :  DPUPR Kota Tangerang Kebut Normalisasi Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk

“Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup menyiapkan KTP-el, ponsel pintar, alamat email aktif dan datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan adminduk terdekat untuk proses verifikasi,” jelas Rizal, Selasa (30/6/2026).

Adapun tahapan aktivasi IKD meliputi:

* Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
* Datang ke petugas Disdukcapil untuk proses verifikasi dan pemindaian QR Code.
* Memasukkan alamat email aktif, kemudian mengecek kode aktivasi yang dikirimkan.
* Membuat PIN sebagai pengaman, setelah itu IKD siap digunakan.

Baca Juga :  Semarak Piala Dunia 2026, Nobar Gembira Korem 052/Wijayakrama Perkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Selain memuat KTP digital, aplikasi IKD juga dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pencatatan sipil, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah dalam satu aplikasi.

Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan PIN dan kode aktivasi untuk melindungi keamanan data pribadi.

“Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang,” tutupnya. (Sudirman)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi
Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima
Pemkab Serang Panen Raya Bawang Merah Program Ratu Tani Bahagia
Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan
Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja
Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat
Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pemkot Tangerang Perkuat Kuota Beasiswa Kuliah Gratis bagi Atlet dan Pemuda Berprestasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tinjau Pelayanan Kecamatan Tangerang, Maryono Tekankan Respons Cepat dan Pelayanan Prima

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Serang Panen Raya Bawang Merah Program Ratu Tani Bahagia

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja

Berita Terbaru