Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan mengaktifkan layanan tersebut, warga tidak perlu lagi selalu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) karena identitas kependudukan dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan IKD merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang dirancang agar lebih mudah, cepat, dan aman.

Baca Juga :  Gelar Rapat Internal, JTR Bersiap Raker 2026

“Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup menyiapkan KTP-el, ponsel pintar, alamat email aktif dan datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan adminduk terdekat untuk proses verifikasi,” jelas Rizal, Selasa (30/6/2026).

Adapun tahapan aktivasi IKD meliputi:

* Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
* Datang ke petugas Disdukcapil untuk proses verifikasi dan pemindaian QR Code.
* Memasukkan alamat email aktif, kemudian mengecek kode aktivasi yang dikirimkan.
* Membuat PIN sebagai pengaman, setelah itu IKD siap digunakan.

Baca Juga :  KKM Uniba di Kabupaten Serang Diharapkan Ciptakan Inovasi Penanganan Sampah

Selain memuat KTP digital, aplikasi IKD juga dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pencatatan sipil, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah dalam satu aplikasi.

Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan PIN dan kode aktivasi untuk melindungi keamanan data pribadi.

“Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang,” tutupnya. (Sudirman)

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial
DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Jelang HKG PKK Nasional ke-54, Ketua TP PKK Kota Tangerang Jalin Silaturahmi Penuh Keakraban
Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang
Lima Kali Berturut-turut, Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten
Modus Baru Gaya Penipuan di Dua Toko Material di Jawilan dan Maja

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WIB

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:49 WIB

DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:28 WIB

Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Walikota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Banten

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 16:32 WIB