Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

Tak Perlu Selalu Bawa KTP Fisik, Warga Kota Tangerang Bisa Gunakan IKD

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan mengaktifkan layanan tersebut, warga tidak perlu lagi selalu membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) karena identitas kependudukan dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan IKD merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang dirancang agar lebih mudah, cepat, dan aman.

Baca Juga :  Tahun Kedua Berjalan, Pemkot Tangerang Cover BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

“Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat cukup menyiapkan KTP-el, ponsel pintar, alamat email aktif dan datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai pelayanan adminduk terdekat untuk proses verifikasi,” jelas Rizal, Selasa (30/6/2026).

Adapun tahapan aktivasi IKD meliputi:

* Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store.
* Datang ke petugas Disdukcapil untuk proses verifikasi dan pemindaian QR Code.
* Memasukkan alamat email aktif, kemudian mengecek kode aktivasi yang dikirimkan.
* Membuat PIN sebagai pengaman, setelah itu IKD siap digunakan.

Baca Juga :  Perumdam TKR Rayakan HUT ke-50, Perkuat Komitmen Pelayanan dan Inovasi

Selain memuat KTP digital, aplikasi IKD juga dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pencatatan sipil, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah dalam satu aplikasi.

Disdukcapil Kota Tangerang juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan PIN dan kode aktivasi untuk melindungi keamanan data pribadi.

“Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun seluruh gerai pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang,” tutupnya. (Sudirman)

Berita Terkait

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Berita

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:36 WIB