Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

Tindak TPS Ilegal, DLH Kota Tangerang Tutup Lokasi Pengelolaan Sampah Tanpa Izin di Benda

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda, ditertibkan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi penertiban TPS ilegal yang digencarkan dalam momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang berlangsung di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) tanpa perizinan resmi.

“Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami suda tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga :  Stok Vaksin MR Aman, Dinkes Kota Tangerang Genjot Cakupan Imunisasi Anak

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat, baik terhadap kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

“Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Baca Juga :  AF Tewas di Konser Dangdut Bendar, Mukit : Polisi Harus Tangkap Pelaku Sekarang

DLH Kota Tangerang memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan yang bersih dan sehat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang telah menertibkan tiga lokasi TPS ilegal, yakni di Jalan Gembor Raya, Kecamatan Pinang, Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jenni)

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial
DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Jelang HKG PKK Nasional ke-54, Ketua TP PKK Kota Tangerang Jalin Silaturahmi Penuh Keakraban
Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang
Lima Kali Berturut-turut, Kabupaten Tangerang Pertahankan Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten
Modus Baru Gaya Penipuan di Dua Toko Material di Jawilan dan Maja

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:32 WIB

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Buka Lomba Berburu dan Bakti Sosial

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:49 WIB

DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Bersih Sampah Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

Aksi Bersih Pantai Digelar Jelang Kongres VII BM PAN, Dukung Kebijakan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:28 WIB

Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang

Berita Terbaru

Walikota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Banten

Wali Kota Tangerang Hadiri Peringati HANI 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 16:32 WIB