Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Pulihkan Rp2 Miliar Kerugian Negara Sepanjang Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, MANGGARAI BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ifan, S.H., M.H., beserta jajaran, secara resmi melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.094.098.671 (Dua Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) ke kas negara.

Uang pengganti kerugian negara tersebut merupakan hasil capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang tidak hanya fokus pada penuntasan perkara dari aspek pemidanaan dan pemberian efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan aset (asset recovery) secara optimal demi mengembalikan kerugian yang dialami negara.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi, Pantau Harga Pangan dan NIB UMKM di Pasar Anyar

Total nilai pemulihan sebesar Rp2.094.098.671 tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kurun waktu tahun 2026. Keberhasilan penghimpunan kembali dana tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang terukur oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kinerja bidang tindak pidana khusus tidak saja diukur hanya dari banyaknya jumlah pemidanaan perkara korupsi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat nyata pengembalian uang pengganti kerugian negara yang dapat diperoleh sehingga efek langsung bisa dirasakan oleh negara dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Bersama Forkopimda dan ASN

Seluruh dana tersebut kini telah disetorkan secara resmi ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan kembalinya uang tersebut, negara dapat menggunakannya kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas serta meningkatkan kesejahteraan publik.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di wilayah Manggarai Barat untuk mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas yang tinggi.

Berita Terkait

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan
Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja
Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat
Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah
Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda
Kabupaten Serang jadi Pilot Project Kampung Holtikultura Gerakan Perempuan Pangan IWAPI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Gelar Gowes BerSAMA Masyarakat
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Konsultasi jika Ada Persoalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Dinkes Kota Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Apel, Sekda Ajak ASN Ramaikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Maulid Nabi di Ponpes Miftahul Huda Annidzom, Ribuan Jamaah dan Puluhan Habaib Serukan Keteladanan Rasulullah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Dari Masjid Baiturrahman Polda Banten Menuju Baitullah, Hadiah Umroh Jadi Wujud Kepedulian Kapolda

Berita Terbaru