Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Pulihkan Rp2 Miliar Kerugian Negara Sepanjang Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, MANGGARAI BARAT – Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ifan, S.H., M.H., beserta jajaran, secara resmi melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.094.098.671 (Dua Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) ke kas negara.

Uang pengganti kerugian negara tersebut merupakan hasil capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan yang tidak hanya fokus pada penuntasan perkara dari aspek pemidanaan dan pemberian efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan aspek pemulihan aset (asset recovery) secara optimal demi mengembalikan kerugian yang dialami negara.

Baca Juga :  Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Total nilai pemulihan sebesar Rp2.094.098.671 tersebut bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kurun waktu tahun 2026. Keberhasilan penghimpunan kembali dana tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang terukur oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kinerja bidang tindak pidana khusus tidak saja diukur hanya dari banyaknya jumlah pemidanaan perkara korupsi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat nyata pengembalian uang pengganti kerugian negara yang dapat diperoleh sehingga efek langsung bisa dirasakan oleh negara dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  RPH Bayur Kota Tangerang Layani Pemotongan 45 Sapi Kurban pada Iduladha 1447 H

Seluruh dana tersebut kini telah disetorkan secara resmi ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan kembalinya uang tersebut, negara dapat menggunakannya kembali untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas serta meningkatkan kesejahteraan publik.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di wilayah Manggarai Barat untuk mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas yang tinggi.

Berita Terkait

Evaluasi Bulanan Pemkot Tangerang, Keluhan Warga Jadi Dasar Percepatan Program
Bawa Pulang 9 Medali, Kontingen Cabor Judo Kota Tangerang Raih Juara Umum di POPDA Banten XII 2026
Konektivitas Transportasi Makin Terintegrasi, Sky Bridge Batuceper – Poris Plawad Segera Direalisasikan
Evaluasi Bulanan, Sachrudin Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Pimpin Apel Pagi, Maryono Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Tangerang Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif
Police Goes to School, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar SD
Lewat Gerakan Ayah Mengambil Rapor, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:46 WIB

Evaluasi Bulanan Pemkot Tangerang, Keluhan Warga Jadi Dasar Percepatan Program

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bawa Pulang 9 Medali, Kontingen Cabor Judo Kota Tangerang Raih Juara Umum di POPDA Banten XII 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:48 WIB

Konektivitas Transportasi Makin Terintegrasi, Sky Bridge Batuceper – Poris Plawad Segera Direalisasikan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19 WIB

Evaluasi Bulanan, Sachrudin Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Senin, 15 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pimpin Apel Pagi, Maryono Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026

Berita Terbaru