Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

Rabu, 29 April 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Pertama

JURNALISPOS.CO.ID, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyederhanaan layanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini sebagai terobosan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujarnya, di Serang, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha, Disindagkop UKM Kota Tangerang Gelar Bimtek Dasar UMKM

Dalam pelaksanaannya nanti, wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang disediakan oleh Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Baca Juga :  Dukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Tangerang Libatkan Perangkat Daerah hingga RT/RW

Berly menyebut tidak ada perubahan pada alur pelayanan di Samsat baik terhadap antrean maupun pembukaan loket khusus. “Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

Press Release
No. 481/473-RLS.ADPIM/IV/2026

Rabu, 29 April 2026
Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten

Ttd

Arif Agus Rakhman

Berita Terkait

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Berita Terbaru