Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Kamis, 23 April 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menyampaikan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Yassierli.

Baca Juga :  Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.

“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.

Jakarta — Pemerintah terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Ia menyampaikan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Yassierli.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.

“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.

Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Respon Keluhan Warga, Pemkot Tangerang Lakukan Penertiban Lapak Liar di Situ Bulakan Periuk
Warga Keluhkan Keberadaan Warung Remang-Remang di Bayah
Cegah Stunting Sejak Dini, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Program Pengantin Sehat
Sekda Kabupaten Tangerang Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 12 JKB
Bupati Serang Paparkan Usulan 3 Macam Raperda, 1 Raperda Fokus pada Pembinaan ASN
Puluhan Dai Cilik Adu Kemampuan Syiar di Festival Al-A’zhom XIII
PK Golkar Kecamatan Periuk Gelar Muscam Haikal Terpilih Secara Aklamasi
Haikal Machpudz Pimpin Golkar Periuk Periode 2026–2031

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:01 WIB

Respon Keluhan Warga, Pemkot Tangerang Lakukan Penertiban Lapak Liar di Situ Bulakan Periuk

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:42 WIB

Warga Keluhkan Keberadaan Warung Remang-Remang di Bayah

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:01 WIB

Cegah Stunting Sejak Dini, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Program Pengantin Sehat

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sekda Kabupaten Tangerang Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 12 JKB

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:41 WIB

Bupati Serang Paparkan Usulan 3 Macam Raperda, 1 Raperda Fokus pada Pembinaan ASN

Berita Terbaru

Warga Keluhkan Keberadaan Warung Remang-Remang di Bayah

Banten

Warga Keluhkan Keberadaan Warung Remang-Remang di Bayah

Rabu, 17 Jun 2026 - 14:42 WIB