SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

Rabu, 1 April 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

SPBU Kelolaan PT. TNG Tetap Terapkan Harga BBM Sesuai Ketentuan Pemerintah

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — PT Tangerang Nusantara Global (TNG) memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang dikelolanya di Kelurahan Poris Plawad tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.

Kepastian tersebut sejalan dengan pernyataan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa harga BBM tidak mengalami kenaikan.

Direktur PT TNG, Muhamad Rijal, menyampaikan bahwa seluruh harga BBM di jaringan SPBU yang dikelola tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku dan tidak mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Uji Emisi 1.000 Kendaraan Digelar, Pemkot Tangerang Perkuat Pengendalian Pencemaran Udara

Adapun harga BBM yang berlaku di SPBU PT TNG saat ini yakni Pertalite Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.300 per liter, Dexlite Rp14.200 per liter, dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.

”PT TNG memastikan bahwa seluruh operasional SPBU berjalan normal dan pelayanan kepada konsumen tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan juga terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan sesuai standar,” ujar Rijal.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kota Tangerang Dukung Penuh Langkah PT.TNG dalam Pengembangan Parkir

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait isu kenaikan harga BBM.

”Jadi, tetap tenang dan bijak dalam menerima informasi, serta selalu merujuk pada sumber resmi. PT TNG berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta menjaga kepercayaan konsumen,” tutupnya.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembelian berlebihan dan tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah maupun badan usaha terkait. (Mil)

Berita Terkait

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional
Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Dorong Tangerang ASRI, Sachrudin Perkuat Sarana Pengangkutan Sampah
Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Dorong Tangerang ASRI, Sachrudin Perkuat Sarana Pengangkutan Sampah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Berita Terbaru