Mendagri : ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri : ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

Mendagri : ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Tak Ikut Skema WFH Sekali Seminggu

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikecualikan dari kebijakan WFH satu hari dalam sepekan. Tito menyampaikan hal itu tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” kata Tito.

Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH.

Sementara itu, untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.

Berikut di bawah ini daftarnya:

Provinsi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  Studi Tiru ke BBP3KP Jakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Dalami Hilirisasi Produk Perikanan

Pemerintah Kabupaten/Kota:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Jabatan Administrator (Eselon III);
Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Berita Terkait

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Berita

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:36 WIB