Pemkot Tangerang Serahkan LKPD Enaudited 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Serahkan LKPD Enaudited 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Pemkot Tangerang Serahkan LKPD Enaudited 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkot Tangerang, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam keterangannya, Sachrudin menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran.

“Dengan laporan yang akurat dan akuntabel, program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sachrudin.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Kecamatan Karawaci Rutin Bersihkan Drainase

Ia juga menekankan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih sebelumnya bukan menjadi tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Kami terus berupaya menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah serta terbuka terhadap seluruh rekomendasi dari BPK, agar efektivitas pembangunan semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi ketepatan waktu Pemkot Tangerang dalam menyerahkan LKPD. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Baca Juga :  DPUPR Kota Tangerang Gencarkan Perbaikan Jalan Sangego-Bayur

Ia menambahkan, ketepatan waktu penyampaian LKPD merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandas Firman.

Dengan penyerahan LKPD tersebut, diharapkan proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar serta semakin mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di Kota Tangerang. (Marsudin)

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Sekda Tangerang Ingatkan ASN Bekerja Sesuai Visi dan Misi Daerah
Masalah MBG, Anggaran Pendidikan, dan Risiko Salah Pilih Prioritas Pembangunan SDM
Evaluasi Bulanan Pemkot Tangerang, Keluhan Warga Jadi Dasar Percepatan Program
Bawa Pulang 9 Medali, Kontingen Cabor Judo Kota Tangerang Raih Juara Umum di POPDA Banten XII 2026
Konektivitas Transportasi Makin Terintegrasi, Sky Bridge Batuceper – Poris Plawad Segera Direalisasikan
Evaluasi Bulanan, Sachrudin Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Pimpin Apel Pagi, Maryono Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kinerja di Semester II 2026
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Tangerang Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:06 WIB

Pimpin Apel Pagi, Sekda Tangerang Ingatkan ASN Bekerja Sesuai Visi dan Misi Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 16:56 WIB

Masalah MBG, Anggaran Pendidikan, dan Risiko Salah Pilih Prioritas Pembangunan SDM

Senin, 15 Juni 2026 - 16:46 WIB

Evaluasi Bulanan Pemkot Tangerang, Keluhan Warga Jadi Dasar Percepatan Program

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bawa Pulang 9 Medali, Kontingen Cabor Judo Kota Tangerang Raih Juara Umum di POPDA Banten XII 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:48 WIB

Konektivitas Transportasi Makin Terintegrasi, Sky Bridge Batuceper – Poris Plawad Segera Direalisasikan

Berita Terbaru