Menteri LH Tekankan Percepatan Lelang PSEL Serang dan Tangerang Raya

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Viva Banten

Sumber: Viva Banten

JURNALISPOS.CO.ID, SERANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mendorong percepatan proses lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Serang Raya dan Tangerang Raya sebagai langkah strategis penanganan sampah berbasis teknologi.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL antara Pemerintah Provinsi Banten dengan sejumlah pemerintah daerah di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat (27/3/2026).

Dalam keterangannya, Hanif menegaskan bahwa percepatan proyek PSEL merupakan bagian dari arahan langsung Presiden dalam upaya menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh melalui pendekatan waste to energy.

“Kita dorong agar prosesnya segera berjalan, termasuk percepatan lelang melalui Danantara setelah seluruh kesiapan daerah terpenuhi,” ujar Hanif.

Baca Juga :  Dibangun TNI AD, Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros Diresmikan

Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terlebih dahulu menyusun desain kesiapan dan menetapkan daerah yang dinilai layak melalui Keputusan Menteri. Setelah itu, proses pengadaan akan dilanjutkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Setelah ditetapkan, maka proses lelang akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” jelasnya.

Menurut Hanif, pengembangan PSEL di dua kawasan aglomerasi tersebut ditargetkan mampu mengolah hingga 4.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik, sehingga dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di wilayah Banten.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas PSEL membutuhkan waktu hingga 2,5 sampai 3 tahun hingga beroperasi penuh. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tetap mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Minta Ikatan Alumni Menwa Banten Perkuat Nilai Bela Negara Generasi Muda

“Selama masa pembangunan, pemilahan sampah harus terus diperkuat agar sistem yang dibangun nantinya bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa pengembangan PSEL akan difokuskan di dua titik, yakni Jatiwaringin untuk Tangerang Raya dan Cilowong untuk Serang Raya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah serta partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama, terutama dalam pemilahan sampah dari rumah tangga,” pungkasnya.

Berita Terkait

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru

Berita

Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:36 WIB