Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

JURNALISPOS.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memer iksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja. Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :  Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi k ewajibannya kepada pekerja/buruh. Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, p engawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail. (Saripudin)

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang Tetap Optimal di Tengah Penerapan WFH
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi
Pemkot Tangerang Permudah Akses Pendidikan Dasar melalui Pra SPMB SD 2026
Pemkot Tangerang Kembali Laksanakan Pra SPMB 2026, Dukung Layanan Pendidikan Digital yang Transparan dan Mudah Diakses
Kecamatan Karang Tengah Laksanakan Korve Jumat melalui Program Sedekah Sampah
Bupati Serang dan PT KAF Teken PKB Pemotongan 1000 Ekor Hewan Qurban Serentak
Wakil Walikota Tangerang Maryono Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:47 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 20:37 WIB

Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang Tetap Optimal di Tengah Penerapan WFH

Jumat, 10 April 2026 - 20:20 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Jumat, 10 April 2026 - 20:17 WIB

Pemkot Tangerang Permudah Akses Pendidikan Dasar melalui Pra SPMB SD 2026

Jumat, 10 April 2026 - 19:55 WIB

Pemkot Tangerang Kembali Laksanakan Pra SPMB 2026, Dukung Layanan Pendidikan Digital yang Transparan dan Mudah Diakses

Berita Terbaru