Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

JURNALISPOS.CO.ID, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua dan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Minggu (01/03/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Pinang. Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Ketika waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

Baca Juga :  Tutup Pelatihan Bela Negara PPPK Kota Tangerang, Maryono Motivasi ASN Tangguh

“Korban spontan berteriak “maling”, yang kemudian terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi.” Jelasnya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas bergerak ke wilayah Cisoka dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinang, pelaku dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7-9 tahun.

Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Baca Juga :  Jumat Peduli, Wakapolres Tangerang Bagikan Sembako untuk Sabuk Kamtibmas

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Saripudin)

Berita Terkait

Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten
Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis
30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Apel Akbar Satlinmas se-Banten, Kota Tangerang Kerahkan 1.000 Personel dari 13 Kecamatan
Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Serang Harap Pembangunan Sarana Pendidikan Lebih Terarah
Sambut HKN Dinkes Kota Tangerang Gelar Dinkes Cup 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Batik Kaserangan dan Kopi Unggulan Berkembang Pesat
Kembangkan 76 Kelompok Wanita Tani, Pemkot Tangerang Perkuat Peran Perempuan dalam Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:21 WIB

Perpustakaan Si Atang Periuk Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Banten

Selasa, 3 November 2026 - 19:51 WIB

Brimob Gelar Bakti Kesehatan Gratis, 50 Lansia Terima Pelayanan Medis

Selasa, 3 November 2026 - 18:46 WIB

30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Peta Jalan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

Apel Akbar Satlinmas se-Banten, Kota Tangerang Kerahkan 1.000 Personel dari 13 Kecamatan

Selasa, 3 November 2026 - 18:19 WIB

Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Bupati Serang Harap Pembangunan Sarana Pendidikan Lebih Terarah

Berita Terbaru