Pemkot Tangerang Tindak TPS Ilegal, Aktivitas Pengelolaan Sampah Dihentikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Tangerang Tindak TPS Ilegal, Aktivitas Pengelolaan Sampah Dihentikan.

Pemkot Tangerang Tindak TPS Ilegal, Aktivitas Pengelolaan Sampah Dihentikan.

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengintensifkan pengawasan pengelolaan sampah di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin. Terbaru, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menertibkan empat TPS ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cisadane yang rawan terdampak pencemaran. Aktivitas pengelolaan sampah tanpa pengawasan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat sekaligus merusak ekosistem sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, penutupan operasional dilakukan melalui penghentian langsung aktivitas pengelolaan sampah di lokasi.

Baca Juga :  Sekda Kota Tangerang Berharap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan, Kamis (26/2/26).

Setelah penertiban, pemerintah daerah juga melakukan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap para pengelola. Pemeriksaan dilakukan bersama pengawas lingkungan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Relawan MBG Mengikuti Pelatihan dan Pembekalan Dukung Program MBG

Ia melanjutkan, proses penindakan tegas akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola untuk diperiksa lebih lanjut bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.

”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui penertiban ini, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga di sekitarnya. (myl)

Berita Terkait

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah
Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos
TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project
HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial
Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat
Website Resmi Pemkot Tangerang Raih Penghargaan AHI 2026
Bahas Persoalan Wilayah, Sachrudin: Jangan Berhenti di Rapat
DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Optimalkan Kolaborasi CSR, Sachrudin Perluas Manfaat Bedah Rumah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Dukcapil Nyaba Sambangi Polres Metro Tangerang Kota, Perkuat Pendataan Bansos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48 WIB

TP PKK Kota Tangerang Laksanakan Pengisian Buku Administrasi Gelari Pelangi 5 Pilot Project

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:13 WIB

HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Gelar Doa Bersama dan Beragam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT ke-394, Pemkab Tangerang Gelar Khitanan Massal untuk Masyarakat

Berita Terbaru