Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Diskominfo Kota Tangerang Perkuat Kesadaran Hak Informasi Publik

Senin, 28 September 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak masyarakat untuk semakin aktif memanfaatkan hak atas informasi publik dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September.

Momentum tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik sebagai bagian dari pengawasan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan akses informasi publik yang terbuka dan mudah dijangkau dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami berbagai kebijakan sekaligus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat yang aktif adalah penjaga terbaik transparansi. Melalui momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, kami mengajak warga untuk tidak ragu memanfaatkan informasi publik yang sudah tersedia untuk mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan,” paparnya.

Baca Juga :  Jelang HUT Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Buka Dialog Pembangunan dengan Mahasiswa

Menurutnya, hak atas informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Ketika warga aktif mengawasi dan mengawal arus informasi, hal itu tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Kota Tangerang,” tegas Mugiya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.

Berikut tiga langkah utama yang dapat ditempuh masyarakat dalam mengawal hak informasinya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang:

Baca Juga :  Festival Cisadane 2026, Dinkes Kota Tangerang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis

1. Manfaatkan Informasi yang Tersedia: Masyarakat diimbau untuk memaksimalkan penggunaan data dan informasi publik yang telah disajikan pemerintah guna mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan.

2. Minta Informasi yang Dibutuhkan: Apabila informasi yang diperlukan belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi kepada PPID secara online melalui portal resmi https://ppid.tangerangkota.go.id/.

3. Tempuh Hak Hukum Jika Terjadi Kendala: Jika permohonan informasi tidak dijawab atau ditolak tanpa alasan yang sah, warga memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Apabila belum terselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus memperluas akses informasi publik serta meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi agar masyarakat semakin berdaya dan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. (Sudirman)

Berita Terkait

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako
PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan
Dukung Sport City, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Keunggulan Strategis Kota Tangerang
HUT ke 500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Ungkap Keberhasilan Berbagai Program
Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan

Berita Terbaru