Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 59 Kasus Curanmor, Dua Kasus Libatkan Senjata Api

Selasa, 22 September 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALISPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sebanyak 59 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan tersangka yang diduga memiliki dan membawa senjata api, masing-masing terjadi di wilayah Ciledug dan Cibodas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini, kami juga menemukan adanya pelaku yang diduga membekali diri dengan senjata api. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan korban maupun masyarakat,” ujar Herbin dalam keterangan pengungkapan kasus.

Dari 59 kasus curanmor yang berhasil diungkap, polisi mengidentifikasi dua perkara menonjol yang melibatkan senjata api, yakni TKP Ciledug dan TKP Cibodas.

Curanmor Ciledug

Kasus pertama terjadi di wilayah Ciledug dengan korban pria berinisial M (32). Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial AS (25) dan AG (33).

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi melakukan pemantauan terhadap AS dan AG ketika diduga akan melakukan aksinya di wilayah Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug.

Baca Juga :  Perkuat Kapasitas Pendamping ASN, DWP Kota Tangerang Perdalam Wawasan Protokol Internasional

Para tersangka disebut mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melarikan diri. Personel kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan keduanya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi/peluru FN, satu kunci T, satu mata kunci T, satu kunci magnet, dua kunci L, dua unit handphone, satu kunci motor Honda serta satu unit Honda Vario warna hitam.

Curanmor Cibodas

Kasus kedua terjadi di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban berinisial A (21) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengejaran dan sekitar 20 menit setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28).

Barang bukti yang diamankan meliputi dua pucuk senjata api rakitan, tujuh butir peluru tajam kaliber 9 mm, tiga butir peluru hampa kaliber 9 mm, tiga kunci T, 18 mata kunci T, tiga kunci magnet dan dua unit handphone.

Baca Juga :  Festival Cisadane 2026, Wali Kota Tangerang Pimpin Aksi Tanam Pohon dan Bersih Sungai

Herbin menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi curanmor dilakukan dengan pembagian peran. Ada pelaku yang bertindak sebagai eksekutor, joki yang memantau situasi, serta pihak yang berperan sebagai perantara dan penadah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Herbin.

Selain kasus curanmor, Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap dua kasus penggelapan mobil di wilayah Ciledug dan Karang Tengah.
Salah satunya menimpa korban SA (61) dengan tersangka A (49). Dalam perkara tersebut, mobil Toyota Avanza tipe G warna hitam tahun 2019 milik korban diduga berpindah tangan setelah sebelumnya disewakan.

Polisi kemudian menemukan kendaraan tersebut di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan mengamankan tersangka beserta kendaraan, STNK dan kunci kontak.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Berita Terkait

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus
Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah
Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau
Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako
PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan
Dukung Sport City, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Keunggulan Strategis Kota Tangerang
HUT ke 500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Ungkap Keberhasilan Berbagai Program
Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:21 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Edukasi Orang Tua tentang Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Hadirkan Ruang Dialog, Bupati Serang Nilai Mahasiswa Elemen Penting Pembangunan Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Pemkot Tangerang Terima Kunjungan Studi Lapangan PKA Kota Lubuk Linggau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

PMI Kota Tangerang dan Yayasan Amway Peduli Edukasi Mahasiswa Lewat Seminar Kesehatan Pencernaan

Berita Terbaru